Jumat, 15 Januari 2020.
DANA DUKA DAN SANTUNAN KEMATIAN.
Perbekel Desa Akah melayat sekaligus memberikan Santunan Dana Duka kepada keluarga dari I Nyoman Suanda Banjar Sangging, I Dewa Biyang Raka Banjar Sangging, Mangku Sandat Banjar Bungaya, Desak Made Rai Banjar Pekandelan.
Dana Duka Adalah Salah satu program inovatif yang dari Pemerintah desa Akah dalam pemberian dana duka sebesar 1 juta rupiah dalam bentuk barang sebagai salah satu bentuk empati Pemerintah desa atas meninggal warganya. Adapun syarat ketentuan penyaluran Dana Punia Kematian diatur dalam Perkel Nomor 12 Tahun 2020.
Sedangkan Santunan Kematian adalah Program inovatif yang digagas Bupati Klungkung. Pemberian santunan kematian sebesar 1 juta rupiah. sebagai salah satu bentuk empati Pemerintah Kabupaten Klungkung atas meninggalnya penduduk. Pemberian santunan kematian sekaligus dengan akta kematian, kartu keluarga dan KTP bagi pasangan yang masih hidup.. Adapun Persyaratan untuk mendapatkan santunan :
a. Akta kematian (bisa diurus sekaligus dengan santunan);
b. Surat permohonan santunan bermeterai Rp.10.000,-;
c. Surat pernyataan ahli waris bermeterai Rp.10.000,- yang diketahui oleh Perbekel/Lurah; dan
d. Rekening bank nasional atas nama ahli waris (nama pada rekening bank sama dengan nama pada point b dan c).


